Untuk merealisasikan hal itu, lembaga antikorupsi tengah mendalami aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah pihak.
Aliran uang itu didalami penyidik lewat keterangan lima orang saksi pada Selasa (9/11).
KPK menduga kedua tersangka menerima uang korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.
Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan proyek di Kabupaten Banjarnegara.
KPK menduga aliran uang korupsi tanah Pulo Gebang turut mengalir ke beberapa anggota DPRD DKI lainnya.
Aliran uang korupsi itu diduga mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dan tersangka lain.
Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Aliran uang korupsi pengadaan APD Covid-19 itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi yang diperiksa pada 9 Januari 2024.
KPK menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Senin, 12 Februari 2024.